Puasa Pamdemi 3 Masa yang Tidak Biasa

 

Bismillah. 

Ga terasa ya, pandemi udah masuk tahun ketiga?

Penyanyi Bang Toyib Be Like:

Tiga kali puasa.... 

Tiga kali lebaran... 

Covid tak kunjung reda.. 

Sedikit vaksin tak mempan... 


Ciyeehh.. yang ikutan nyanyi dalam hati. Hahaa

Bicara soal pandemi, dari tahun ke tahun aktivitas manusia jadi berubah. 

Khususnya Masyarakat Indonesia. Dulu offline sekarang online. Dulu ramai sekarang sepi. Dulu deket sekarang jaga jarak. Dulu puasa sekarang juga puasa (Lah, apa bedanya?) Tentu saja puasa sebelum pandemi berbeda dengan puasa saat pendemi. 

Apalagi pandemi ini udah jalan 3 masa alias masuk tahun ketiga. Wah.. Mantap luar biasa deh pokoknya. 



Puasa Pandemi Tiga Masa yang Tidak Biasa

Beda masa beda cerita tentunya. Berikut hasil pengamatanku tentang puasa pandemi tiga masa yang memang tidak biasa. 

#Tahun 2020: Masa yang Menggemparkan Dunia

Tahun 2020 merupakan tahun yang berbeda. Pasalnya, penularan Covid-19 alias virus Corona semakin cepat; sehingga membuat kesehatan bahkan nyawa masyarakat dunia semakin terancam. Pemerintah maupun masyarakat dibuat tegang dan panik oleh si Covid ini. Pasalnya, dari info yang beredar, sekali bersentuhan dengan orang yang terdampak Covid-19, maka kamu harus siap dan waspada. Karena virus ini sangat berbahaya dan bisa menghilangkan nyawa.

Menurutku, saat itu dunia seolah dipenuhi "zombie". Si A kena virus terus nggigit si B. Si B pun tertular. Begitupun seterusnya. 

Kira-kira seperti itu juga ilustrasi dari virus Corona ini. Bedanya, yang tertular sih ga nggigit yang lain ya. Tapi nularnya lewat bersin (droplet) dan sentuhan tangan (katanya). Mendengar info seperti itu ya jelas paniklah. Sekali lagi, jagad raya jadi heboh dibuatnya. 

Pemerintahpun melarang masyarakatnya untuk mudik dan menganjurkan untuk memakai masker & jaga jarak, termasuk saat shalat berjama'ah di masjid. Hal itu membuat masyarakat Indonesia dipenuhi dengan pro dan kontra, khususnya yang beragama Islam. 

A: "Masa iya, shalat harus jaga jarak, kan dalam shalat wajib merapatkan shaf/barisan! "

B: "Tenanglah akhi, santuylah bro! Jaman Nabi juga pernah terjadi hal seperti ini. 

A: "tapi kan begini, tapi kan begitu, blablabla.. 

Begitulah berdebatan antar kaum muslim saat itu. 

#Tahun 2021: Masa kejayaan si Alpha, Beta dan Delta

Setelah covid-19 masuk ke negara kita dengan segala kehebohannya, Alhamdulillah kita masih bisa menikmati dan menjalani ibadah puasa meski harus tetap menjaga jarak dan mawas diri agar terhindar dari virus pandemi. 

Di tengah usaha kita beradaptasi dan membiasakan diri dengan situasi pamdemi ini, masuk lagi 3 virus corona varian baru pada awal Mei 2021. Iya. Ketiga varian tersebut dinamakan virus varian Alpha, Beta dan Delta. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat. 

Intinya di tahun itu, muncul ritual-ritual/ aktivitas/kebiasaan baru yang serba online atau vitual. Mudik virtual, Bukber virtual, ziarah/silaturahmi virtual, pokoknya serba virtual. 

Kita benar-benar mendadak harus membiasakan diri dengan dunia virtual saat itu. Kegiatan virtual ini dilakukan untuk menyiasati aturan PPKM dari pemerintah. 

Dunia virtual berhasil membuat suasana puasa 2021 menjadi haru namun juga seru. Haru karena sebagian saudara kita di rantau ga bisa mudik, kumpul bareng keluarga dan bersatu. Seru karena buka puasa bersama dan maaf-maafan di hari idul fitri masih bisa dilakukan walaupun secara virtual  tanpa bertemu. 

#Tahun 2022: Masa Puasa Tentram Damai Sentosa (insyaallah) 

Berdasarkan informasi yang disiarkan melalui Televisi pada 1 April 2022 kemarin, pemerintah dan Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa hari pertama puasa ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Pemerintah juga mengeluarkan aturan melalui kemenag terkait panduan menjalani ibadah puasa ramadhan tahun 2022.

Berikut aturan ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.


Dari aturan di atas, aku harap ibadah puasa tahun ini beneran aman, nyaman, tentram, khusyuk, damai sentosa. Aamiin. 


Penutup

Demikian pengamatan dan pandangan rahast terkait Puasa Pandemi 3 Masa yang Tidak Biasa. 

Sekali lagi, semoga puasa tahun ini lebih baik, lebih aman, nyaman, khusyuk, damai daripada puasa yang berhasil kita lalui di dua masa sebelumnya. Aamiin


Referensi:

kemenag.co.id


Posting Komentar untuk "Puasa Pamdemi 3 Masa yang Tidak Biasa"